Tanggung Jawab Pengangkut Udara Atas Kecelakaan Pesawat Berdasarkan Undang-Undang Tentang Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Suatu Studi Kecelakaan Pesawat Lion Air)
BAB I
PENDAHULUAN.
A. LatarBelakang.
Transportasi udara niaga dewasa ini mengalami perkembangan pesat, hal tersebut apat dilihat dari banyak perusahaan atau maskapai penerbangan yang melayani jasa penerbangan ke berbagai rute penerbangan baik domestik maupun internasional, sampai dengan tahun 2007 terdapat 31 perusahaan atau maskapai penerbangan yang beroperasi dengan menggunakan pesawat terbang sebanyak 226. Perusahaan-perusahaan yang melayani jasa penerbangan niaga diantaranya Garuda, Merpati, Sriwijaya, Mandala, Lion Air dan lain lain. Perkembangan dan pertumbuhan industri penerbangan tersebut tidak terlepas dari peningkatan jumlah pengguna jasa transportasi udara.Perkembangan jumlah perusahaan penerbangan di satu sisi menguntungkan bagi para pengguna jasa transporatsi udara (penumpang dan pemilik kargo) karena akan banyak pilihan. Perusahaan-perusahaan tersebut bersaing untuk untuk menarik penumpang sebanyak banyaknya dengan menawarkan tarif yang lebih murah atau menawarkan berbagai bonus. Namun di sisi lain, dengan tarif yang murah tersebut sering menurunkan kualitas pelayanan (service), bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah akan menyebabkan berkurangnya kualitas pemeliharaan (maintenance) pesawat sehingga rawan terhadap keselamatan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen.
Menjamurnya maskapai penerbangan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di satu sisi memberikan implikasi positif bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan, yaitu banyak pilihan atas operator penerbangan dengan berbagai ragam pelayanannya. Di samping itu, banyaknya maskapai penerbangan telah menciptakan iklim yang kompetitif antara satu maskapai penerbangan dengan maskapai penerbangan lainya yang pada ujungnya melahirkan tiket murah yang diburu masyarakat secara antusias. Namun, kompetisi ini pada sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran bahwa harga tiket murah akan berdampak pada kualitas layanan, khususnya layanan atas perawatan pesawat. Kekhawatiran tersebut muncul akibatnya sering terjadinya kecelakaan pesawat terbang. yang tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan luka-luka tapi juga mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan penerbangan. Mulai banyak kejadian yang menimpa maskapai internasional maupun domestik, seperti Turkish di Bandara Schipol, Belanda; Lion Air di Bandara Hang Nadim, Batam; dan Batavia Air yang sempat tersesat ke Bandara Rahadi Usman, Ketapang, ketika menuju Bandara Supadio di Pontianak; dan terakhir, lagi pesawat Lion Air tergelincir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pada dasarnya dalam kegiatan pengangkutan udara niaga terdapat dua pihak, yaitu pengangkut dalam hal ini adalah perusahaan atau maskapai penerbangan dan pihak pengguna jasa atau konsumen. Para pihak tersebut terikat oleh suatu perjanjian, yaitu perjanjian pengangkutan. Sebagaimana layaknya suatu perjanjian yang merupakan manisfestasi dari hubungan hukum yang bersifat keperdataan maka di dalamnya terkandung hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi, yang biasa dikenal dengan istilah“ prestasi”.
Dalam hukum pengangkutan, kewajiban pengangkut antara lain mengangkut penumpang dan/atau barang dengan aman, utuh dan selamat sampai di tempat tujuan, memberikan pelayanan yang baik, mengganti kerugian penumpang dalam hal adanya kerugianyang menimpa penumpang, memberangkatkan penumpang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan lain-lain. Sedangkan kewajiban penumpang adalah membayar ongkos pengangkutan yang besarnya telah ditentukan, menjaga barang-barang yang berada dibawah pengawasannya, melaporkan jenis-jenis barang yang dibawa terutama barang-barang yang berkategori berbahaya, mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pengangkut yang berkenaan dengan pengangkutan. Hak dan kewajiban para pihak tersebut biasanya dituangkan dalam suatu dokumen perjanjian pengangkutan.
Secara teoritis, perjanjian pengangkutan merupakan suatu perikatan dimana satu pihak menyetujui untuk dengan aman membawa orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain sedangkan pihak lainnya, menyetujui untuk membayar ongkosnya. Ketentuan tentang pengangkutan tersebut juga berlaku di dalam kegiatan pengangkutan atau transportasi udara, dalam hal ini pengangkut atau maskapai penerbangan berkewajiban untuk mengangkut penumpang dengan aman dan selamat sampai di tempat tujuan secara tepat waktu, dan sebagai konpensasi dari pelaksanaan kewajibannya tersebut maka perusahaan penerbangan mendapatkan bayaran sebagai ongkos penyelenggaran pengangkutan dari penumpang. Dalam praktik kegiatan transportasi udara sering kali pengangkut tidak memenuhi kewajibannya secara baik dan benar atau dapat dikatakan telah melakukan “wanprestasi”(perbuatan ingkar janji).
Beberapa kasus atau fakta yang dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi oleh pengangkut adalah tidak memberikan keselamatan dan keamanan penerbangan kepada penumpang yaitu, berupa terjadinya kecelakaan pesawat yang mengakibatkan penumpang meninggal dunia dan/atau cacat, penundaan penerbangan atau “delay”, keterlambatan, kehilangan atau kerusakan barang bagasi milik penumpang, pelayanan yang kurang memuaskan, informasi yang tidak jelas tentang produk jasa yang ditawarkan dan lain-lain. Sebagaiman terungkap dari hasil penelitian dan pantauan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) tercatat sekitar tujuh maskapai penerbangan yang kerap dikeluhkan konsumen. Ketujuh maskapai tersebut adalah Airasia, Lion Air, Garuda, Sriwijaya Air, Mandala dan terakhir Batavia Air. Bentuk-bentuk pengaduan konsumenyang disampaikan antara lain, yakni penundaan jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan, kehilangan barang di bagasi, tiket hangus, tempat duduk, menolak booking lewat telepon, serta pengaduan lainnya seperti barang di bagasi ditelantarkan, pembantalan tiket (refund), sikap pramugra/i, keamanan dan kebersihan.
Setiap kecelakan penerbangan selalu menimbulkan kerugian bagi penumpang yang tentu saja melahirkan permasalah hukum, khususnya berkenaan dengan tanggung jawab perusahaan penerbangan atau pengangkut (carrier) terhadap penumpang dan pemilik barang baik sebagai para pihak dalam perjanjian pengangkutan maupun sebagai konsumen, selain itu persoalan lain bagi konsumen adalah adanya keterlambatan pelaksanaan pengangkutan udara yang terkadang melebihi batas toleransi. Tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap permasalahan tersebut.
Dari penjelasan di atas maka diperlukan suatu keterjaminan hukum bagi para penumpang maskapai penerbangan agar dapat mengantisipasi terjadinya suatu keadaan yang tidak dapat diketahui kapan terjadinya seperti halnya suatu kecelakaan ataupun terjadinya pelagaran terhadap hak-hak mmereka sebagai konsumen.. Secara garis besar maskapai penerbangan sudah seharusnya memerhatikan keamanan maskapainya bagi para penumpang dan pemilik barang. Fenomena tersebut menarik dicermati karena, selain pesawat sangat berpotensi mengalami kecelakaan, tiap kecelakaan penerbangan berdampak yuridis, khususnya tanggung jawab maskapai (carrier) terhadap penumpang dan pemilik barang (bagasi maupun kargo).
Berdasarkan uraian diatas, maka dalam hal ini penulis bermaksud akan menganalisis tentang “Tanggung Jawab Pengangkut Udara Atas Kecelakaan Pesawat Berdasarkan Undang-Undang Tentang Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Suatu Studi Kecelakaan Pesawat lion air)”
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana bentuk tanggung jawab atau jumlah ganti kerugian bagi penumpang dan/atau pemilik barang sebagai korban kecelakaan Pesawat?
2. Bagaimanakah pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang pada transportasi udara?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan uraian di atas, dibawah ini dikemukakan tujuan penelitian adalah sebagai berikut;
1. Menggambarkan besar ganti kerugian yang didapat oleh penumpang dan/atau pemiliki barang yang menjadi korban kecelakaan pesawat sesuai dengan ketentuan Undang-undang
2. Menjelaskan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap penumpang pada transportasi udara niaga berjadwal.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini dapat dilihat secara teoritis dan secara praktis berikut ini:
1. Secara teoretis diharapkan dapat dijadikan bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan berbagai konsep keilmuan yang pada gilirannya dapat memberikan andil bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
2. Secara praktis diharapkan agar tulisan ini dapat memberikan dan menambah pengetahuan serta wawasan yang lebih luas mengenai bagaimana tanggung jawab pengangkut udara atas kecelakaan pesawat dan faktor-faktor penyebap kecelakaan pesawat udara.
E. Metode Penelitian
Dalam penulisan proposal skirpsi ini diperlukan adanya penelitian. Penelitian merupakan sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi. Hal ini disebapkan karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten antara lain:
1. Metode Pengumpulan Data
a. Penelitian Lapangan (Field Research).
Metode ini dilakukan untuk mendapatkan data yang diperlukan secara langsung terhadap objek penelitian atau perusahaan yang diteliti.
- Observasi (pengamatan), yaitu metode pengumpulan data dengan melihat atau mengamati terhadap perusahaan yang diteliti
- Wawancara, yaitu cara memperoleh informasi dengan melakukan tanya jawab secara langsung dengan pihak-pihak terkait.
b. Penelitian Kepustakaan ( Library Research).
Penelitian Kepustakaan (Library Research) adalah suatu metode untuk memperoleh data sekunder melalui studi kepustakaan dengan membaca literatur buku-buku yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
. 2. Metode Analisis Data.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode analisis Fishbone Theory atau bisa disebut juga cause and effect diagram. Diagram tersebut digunakan untuk menganalisis persoalan dan faktor-faktor yang menimbulkan persoalan tersebut. Dengan demikian diagram tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan sebab- sebab suatu persoalan. Cause and effect diagram juga disebut Ishikawa Diagram terutama berguna dalam tahap perencanaan karena dapat membantu mengidentifikasi sebab-sebab proses yang mempunyai peranan bagi timbulnya mengidentifikasi sebab-sebab proses kecelakaan pesawat.
F. Sistematika Penulisan
BAB 1 : PENDAHULUAN
Dalam Bab ini akan diuraikan mengenai latar belakang, pokok permasalahan, tujuan penelitian, manfaat penelitiaan, metode penelitian yang digunakan, dan sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN UMUM
Memuat berbagai teori dan pendapat, ide dan pemikiran dari para ahli serta peraturan yang berlaku berkaitan erat dengan masalah transportasi udara, yaitu berupa konsep perjanjian pengangkutan, hubungan hukum dalam kegiatan pengangkutan udara serta konsep perlindungan terhadap konsumen.dan akan diuraikan secara singkat mengenai tinjauan umum mengenai tanggungjawab pengangkut udara atas kecelakaan pesawat
BAB III : ANALISIS MASALAH
Pada bab ini akan diuraikan secara singkat mengenai hasil analisis masalah mengenai tanggung jawab pengangkut udara serta faktor-faktor penyebap kecelakaan.
BAB IV : PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir dari pembahasan permasalahan yang telah dilakukan yang berisikan kesimpulan dengan saran – saran yang berfungsi sebagai masukan bagi para pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar